KPU Larang Bahan dan Alat Peraga Kampanye Dipasang di Tempat-tempat Ini
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang bahan dan alat kampanye dipasang di sejumlah tempat pada masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu.
Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat umum, umah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
Bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.
Sementara itu, alat peraga kampanye (APK) juga dilarang dipasang di tempat umum, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Larangan-larangan di atas termasuk pemasangan di halaman, dinding, maupun pagar. Baca juga: Kata Gibran Usai Didorong Relawannya untuk Jadi Cawapres pada Pemilu 2024 Daftar bahan dan alat peraga kampanye ini diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 Peraturan KPU yang sama.
Bahan kampanye meliputi : selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis.
Sementara itu, alat peraga kampanye mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Aturan yang sama melalui Pasal 69 juga melarang partai politik peserta pemilu berkampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye dimulai, namun sosialisasi itu hanya bersifat internal. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 79.
Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu. Dalam sosialisasi itu, partai politik dilarang memuat unsur ajakan.BI1 - Net
Wah, Artis Hana Hanifah dan Pengusaha A Sudah Sama-sama Bugil Saat Digerebek
Petinju Kalteng Eiger Lamandau Kembali Naik Ring 2 April
Nah, Bupati Kotim Supian Hadi Dipanggil KPK Sebagai Tersangka Kasus Tambang
Kisah Berto, Petani Muda dari Pendahara
Berhasil Juarai WBC, Eyger Lamandau Disambut Bak Pahlawan oleh Kapolda Kalteng
Denda Rp250 Ribu Menanti Warga Kalteng yang Tak Pakai Masker, Pergub Sudah Terbit
Pertengkaran di Ujung Malam Berakhir Kematian Tragis, Suami Gantung Diri Setelah Bunuh Istri
Pasien COVID-19 Membeludak, Ruang Perawatan Penuh, Pemko Palangka Raya Cari Tempat Penampungan Baru
Minuman Tradisional Kalteng Baram dan Arak Akan Dilegalkan
Jalan Provinsi Ruas Palangka Raya - Kurun Rusak, Ini Saran DPRD Gumas